Alat Pelindung Diri menurut Permenakertrans No. 8 /MEN/VII/2010 yang selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Gambar diambil dari: https://media5.picsearch.com/is?8ClTi-waborFZwtdxsw4EKcbuXoVC5wRuCIpR-D_OdE&height=240
